Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa. Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat (1) dan (2), disitu dikatakan bahwa : Satu : Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa.
Dalam pembahasan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan merupakan bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. berikut ini penulis akan membahas.
Sebelum mulai pada Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Admin akan menguraikan Perangkat Desa terdiri dari apa saja, yaitu yang pertama ada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala urusan Keuangan yang di bantu oleh Staf Administrasi Keuangan, Kepala Urusan Umum yang dibantu oleh Staf Pengelola Data, Kepala Seksi Pemerintahan
Dalam beberapa kesempatan baru-baru ini sobat desa bertanya, bagaimana solusi bagi Kaur Keuangan yang tidak dapat menjalankan tugas kebendaharaan-nya, sementara saat ini Kaur Keuangan tersebut dibantu oleh Kepala Dusun?(ini adalah redaksi pertanyaan dari sobat desa). Jawabannya menurut Kami yang paling tepat, adalah SK Mutasi (jika tidak ingin diberhentikan karena alasan tidak dapat
.
apa tugas kaur umum di desa